Maybank Duga Ada 8 Orang Terima Aliran Dana Nasabah yang Raib

Taufik Fajar
Bareskrim Polri telah menetapkan kepala cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya tabungan sebesar Rp20 miliar atlet e-sport Winda. (Foto: Antara)

Pengacara Maybank Indonesia Hotman Paris menjelaskan, perusahaan meminta Mabes Polri meneliti menyeluruh rentetan aliran uang. Contohnya saja jumlah uang Rp6 miliar yang masuk ke perusahaan asuransi oleh tersangka inisial A. 

"Kemudian dikembalikan lagi oleh pihak perusahaan asuransi sebesar Rp4 miliar. Lalu uang itu juga mutar begitu saja," tuturnya.

Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Polisi Ungkap Pemilik Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat, Siapa?

Nasional
3 bulan lalu

Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Jadi Aktor Utama Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Modus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ngaku Jadi Satgas Perampasan Aset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal