JAKARTA, iNews.id - PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyatakan tetap fokus pada kinerja dan fundamental bisnis perseroan, meskipun sedang menghadapi gugatan sebesar Rp11 triliun.
Pernyataan tersebut, disampaikan Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Priawan Djokosoetono, terkait pemberitaan mengenai tuntutan yang dilayangkan Elliana Wibowo yang mengaku sebagai salah satu pemegang saham Bluebird.
Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Elliana Wibowo, yang menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum, menggugat sejumlah pihak termasuk Blue Bird. Gugatan itu, tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
"Saya berterima kasih kepada teman-teman media yang sudah menyampaikan berita itu sudah ada sejak sebelumnnya, jadi memang itu bukan cerita baru, itu cerita lama," kata Sigit dalam acara Menakar Kinerja Blue Bird, di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sigit memastikan bahwa seiring berjalannya waktu perseroan mengambil dua fokus utama sembari mengikuti proses hukum tersebut. Pertama, fokus terhadap fundamental perusahaan. Kedua, fokus pada konsistensi terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam tubuh perseroan.