Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik! Ini Daftar Golongannya

Atikah Umiyani
ilustrasi cukai minuman beralkohol (Freepik)

Rincian Golongan Tarif Cukai Minuman Beralkohol yang Naik

  • 1. Etil Alkohol 

Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapapun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp20.000.

  • 2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

- Golongan A kadar sampai 5 persen yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp16.500/liter, sebelumnya Rp15.000/liter.

- Golongan B kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp42.500/liter dan impor naik jadi Rp53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp33.000/liter dan Rp44.000/liter. 

- Golongan C kadar lebih dari 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp101.000/liter dan impor naik jadi Rp152.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp80.000/liter dan Rp139.000/liter. 

  • 3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp228.000/liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp1.000/gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp1.000/gram.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran

Nasional
17 hari lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Nasional
23 hari lalu

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Buletin
26 hari lalu

Purbaya Peringatkan Penerima LPDP: Jangan Hina Negara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal