Tok! PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang hingga 60 Hari

Suparjo Ramalan
PN Jakarta Pusat menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU yang diajukan Garuda Indonesia selama 60 hari ke depan. (foto: Garuda Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyepakati usulan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyambut positif keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang ditetapkan pada hari ini, Jumat (21/1/2022). Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.

Dengan begitu, proses verifikasi utang atau tagihan debitur sebesar Rp198 triliun melalui PKPU akan berlangsung hingga 60 hari kedepan. 

“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Nasional
18 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Soccer
23 hari lalu

Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar

Megapolitan
25 hari lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal