Tok! PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang hingga 60 Hari

Suparjo Ramalan
PN Jakarta Pusat menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU yang diajukan Garuda Indonesia selama 60 hari ke depan. (foto: Garuda Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyepakati usulan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyambut positif keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang ditetapkan pada hari ini, Jumat (21/1/2022). Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.

Dengan begitu, proses verifikasi utang atau tagihan debitur sebesar Rp198 triliun melalui PKPU akan berlangsung hingga 60 hari kedepan. 

“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya

Nasional
16 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Makro
3 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Nasional
7 hari lalu

Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel yang Sebar Data Debitur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal