Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik, dan Jenisnya

Michelle Natalia
Pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan jenisnya. Foto: Ilustrasi/Pixabay
  1. Pembayaran gaji aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Negara Republik Indonesia sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan
  2. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi listrik, subsidi pupuk, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau sejenisnya, Pengadaan Beras Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
  3. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi
  4. Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Karakteristik Pajak

Ada beberapa karakterikstik pajak, berikut di antaranya:

1. Pajak merupakan kontribusi wajib pajak kepada negara 

Karena wajib maka jika WP tidak membayar pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bersifat memaksa 

Pemungutan pajak bersifat memasksa, sehingga pemerintah bisa memaksa menagmbil kontribusi pajak kepada negara dan denda sesuai dengan kententuan perundang-undangan. Meski memaksa, tapi tetap dibatasi oleh aturan. 

3. Disetorkan kepada negara atau daerah

Pajak harus disetorkan kepada negara atau daerah, bukan kepada orang pribadi/golongan/organisasi. 

4. Diatur dalam undang-undang

Dalam pasal 23A UUD 1945 disebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

5. Tidak ada imbalan langsung 

Saat membayar pajak, Anda tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung dari pajak yang dibayarkan. Namun imbalan yang diterima oleh WP bisa berupa subsidi, bantuan sosial, perbaikan infrastruktur, bantuan pemerintah, dan lainnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

11 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

11 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

14 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal