Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan negara atau belanja negara.
Jenis pajak ada beberapa berdasarkan beberapa kategorinya. Jenis pajak berdasarkan lembaga yang mengelolanya dibagi menjadi ada dua jenis, yakni:
Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah, antara lain:
Provinsi:
Kabupaten/Kota:
Demikian pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan janisnya. Semoga menambah informasi dan pengetahuan untuk Anda.