Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik, dan Jenisnya

Michelle Natalia
Pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan jenisnya. Foto: Ilustrasi/Pixabay

6. Digunakan untuk keperluan negara

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan negara atau belanja negara. 

Jenis Pajak

Jenis pajak ada beberapa berdasarkan beberapa kategorinya. Jenis pajak berdasarkan lembaga yang mengelolanya dibagi menjadi ada dua jenis, yakni:

1. Pajak Pusat

Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3)
  • Bea Meterai.

2. Pajak Daerah 

Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah, antara lain:

Provinsi:

  •  Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Kabupaten/Kota:

  •  Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tana
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai berlaku 1 Januari 2011

Demikian pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan janisnya. Semoga menambah informasi dan pengetahuan untuk Anda.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
12 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal