Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik, dan Jenisnya
JAKARTA, iNews.id - Sebagai warga negara, ada baiknya Anda mengetahui tentang pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan jenisnya. Yuk simak penjelasan berikut.
Pengertian pajak dikutip dari laman Kemenkeu adalah kontribusi wajiba kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu, pengertian pajak menurut ahli Mardiasmo, yakni iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara dan masuk ke dalam kas negara. Negara atau pemerintah bertugas melaksanakan UU serta pelaksanaannya bersifat memaksa dan tanpa adanya balas jasa.
Sedangkan menurut Prof Dr Rochmat Soemitro, SH dalam buku berjudul Perpajakan Edisi Revisi 2013, pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara Indonesia berdasarkan UU yang berlaku, di mana proses tersebut dapat dipaksakan tanpa memperoleh balas jasa. Di samping itu, proses tersebut juga langsung bisa ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat dilaksanakan. Berikut ini, beberapa fungsi pajak: