Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. (Foto: iNews)
Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima. Sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Atas keputusan itu masa buruh Akan mengirim karangan bunga ke MK sebagai ucapan terima kasih.