Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

Ari Sandita Murti
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan oleh Roy Suryo. Foto: iNews TV

"Menimbang berdasarkan ketentuan tersebut, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujar hakim.

Namun, pihak Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon. Alhasil, majelis hakim menilai permohonan praperadilan jilid 3 tersebut mengandung cacat formil karena kurang pihak (pruim in litis).

"Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas hakim.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
4 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

4 hari lalu

Roy Suryo Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Tegaskan Tak Mau Restorative Justice

4 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

4 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo! Jaksa Ungkap Tudingan Pas Foto Ijazah Jokowi Direkayasa

4 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal