Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

Ari Sandita Murti
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan oleh Roy Suryo. Foto: iNews TV

"Menimbang berdasarkan ketentuan tersebut, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujar hakim.

Namun, pihak Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon. Alhasil, majelis hakim menilai permohonan praperadilan jilid 3 tersebut mengandung cacat formil karena kurang pihak (pruim in litis).

"Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas hakim.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
5 jam lalu

Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

5 jam lalu

Roy Suryo Sebut Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima

6 jam lalu

Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

7 jam lalu

Breaking News: Hakim Praperadilan Putuskan Roy Suryo Tak Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta

8 jam lalu

Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal