Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

Ari Sandita Murti
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan oleh Roy Suryo. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai tuntutan ganti kerugian.

"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah nihil," tegas hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di persidangan, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran ganti rugi—sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP—hingga kini belum diterbitkan. Oleh sebab itu, merujuk Pasal 365 KUHAP, majelis hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 11 PP Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 92 Tahun 2015.

Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran ganti kerugian sepenuhnya merupakan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dalam hal ini Menteri Keuangan. Pembayaran dilakukan berdasarkan petikan keputusan atau penetapan pengadilan, paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh menteri terkait.

Atas dasar itulah, hakim menilai posisi Menteri Keuangan sangat krusial dan wajib ditarik sebagai pihak termohon dalam perkara ini.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
8 jam lalu

Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

9 jam lalu

Roy Suryo Sebut Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima

10 jam lalu

Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

11 jam lalu

Breaking News: Hakim Praperadilan Putuskan Roy Suryo Tak Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta

11 jam lalu

Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal