Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!

iNews TV
Menkum Supratman Andi Agtas dalam wawancara eksklusif dengan iNews 30 Menit Kabinet Merah Putih menegaskan denda damai tidak berlaku untuk koruptor. (iNews TV)

Sejauh ini gambarannya?

Kurang lebih ada 44.000 kan? Kedua saya pastikan dalam proses kali ini tidak ada satu pun yang diusulkan berasal dari mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jadi, yang 44.000 itu apa aja? Yang terbesar itu adalah mereka yang terlibat dalam penggunaan narkotika maupun psikotropika, kurang lebih jumlahnya 39.000. Kenapa 39.000? Selalu saya katakan berulang-ulang di teman-teman media bahwa mereka itu seharusnya tidak berada di LB, karena mereka itu adalah pengguna. Dalam bahasa undang-undang mereka itu statusnya adalah korban, karena itu harusnya negara bertanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi kepada mereka, harus direhab, jadi tempatnya memang bukan di situ, tapi terpaksa kita lakukan. Nah karena itu presiden menganggap bahwa harusnya mereka direhab 39.000, berarti tersisa 5.000.

Sementara 1.200 itu narapidana yang kebetulan sekarang mereka sudah ada terkena penyakit yang berkepanjangan. Jenis penyakitnya juga tidak main-main. Ada yang mengalami gangguan kejiwaan, orang dalam gangguan jiwa. Harusnya ini logikanya kalau orang sudah dalam gangguan jiwa harus dirawat di tempat yang baik. Tapi yang paling penting dan paling, ini cukup banyak rupanya warga binaan kita itu, itu sudah ada yang mengalami penyakit HIV AIDS. Kalau ini kita tidak benahi, kemudian ini kita biarkan, itu penularannya bisa menyebar. Karena itu pemerintah mengambil itu. Jadi ada 1.200, sudah kurang lebih 40.200.

Sisanya itu terkait dengan dua tindak pidana, satu yang terkait dengan tindak pidana politik, terutama makar terkait dengan saudara-saudara kita di Papua. Para aktivis-aktivis Papua sebenarnya yang dulu disangka melakukan makar. Presiden menganggap kalau kasus seperti ini sepanjang itu bukan kegiatan bersenjata, makar dengan senjata, atau tidak mengangkat senjata untuk memerangi Republik, itu sebaiknya diberi amnesti.

Ini permintaan Pak Prabowo langsung? 

Iya jadi itu satu. Yang terakhir adalah mereka yang tersangkut dengan, didakwa atau dituntut dan divonis karena melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, khususnya yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara. Presiden menganggap, Pak Prabowo menyampaikan ke kami semua, bahwa risiko jabatan beliau sebagai presiden atau siapa pun yang menjadi pejabat publik untuk menerima kritikan, apalagi kalau itu konstruktif dari masyarakat. Jadi beliau menganggap ini sebaiknya diberi amnesti. 

Tapi ini masih akan didiskusikan lagi ya Pak?

Ini finalisasi. Saya lagi menunggu tadi ketemu dengan teman-teman Kementerian Imipas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, 44.000 nama itu sudah selesai diasesmen kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum, kemudian nanti sebelum dikirim kepada presiden untuk diteruskan ke DPR karena kan presiden gak boleh serta merta, gak seperti dulu, jadi harus ada kontrol rakyat. Karena itu, akan memerlukan pertimbangan DPR. Nah sebelum dikirim ke DPR, kami lakukan verifikasi dulu, kami buka ke publik supaya jangan sampai ada kasus di luar empat kriteria tadi. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

3 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

3 hari lalu

Prabowo Pimpin Rapat di Hambalang, Bahas Penyediaan Rumah Terjangkau untuk Rakyat

4 hari lalu

Prabowo Buka Suara soal Kabinet Gemuk: Indonesia Negara Besar, Bandingkan dengan Timor Leste

4 hari lalu

Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk: Negara Kita Sebesar Eropa, Saya Harus Berkoalisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal