Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!
Nah, apa bentuknya rekayasa konstitusional tadi, untuk membatasi semua calon presiden bukan berarti dengan begini semua partai politik boleh mencalonkan. Ada nanti kita akan bicarakan, sekarang ini Kementerian Dalam Negeri tentu melakukan kajian karena itu tusinya teman-teman di sana, tetapi juga Kementerian Hukum melakukan hal yang sama. Kita juga melakukan proses kajian dan kita nanti akan paparkan kepada presiden, kepada bersama-sama dengan mendagri tentu dan juga Komisi Pemilihan Umum maupun penyelenggara pemilu yang lain.
Tapi berbicara soal narapidana nih, ini juga paling menarik. Salah satu gebrakan dari Kementerian Hukum di bawah pimpinan Anda adalah memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana termasuk narkoba ya Pak?
Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana. Rencananya amnesti diberikan kepada sejumlah napi, mulai dari terdakwa penyalahgunaan narkoba, para aktivis, termasuk penghina kepala negara. Pemerintah juga memastikan tidak ada satu pun narapidana korupsi yang termasuk dalam 44.000 napi penerima amnesti. Berbagai alasan dijadikan dasar pemberian amnesti, mulai dari penyakit menular di antara para napi, sampai ke anggapan salah tempat bagi para napi pengguna narkoba. Namun, salah satu alasan yang juga muncul di balik pemberian amnesti napi itu, yaitu kondisi Lembaga Pemasyarakatan Indonesia yang dinilai sudah overkapasitas.
Pemerintah berencana untuk memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana dan saya ingin bertanya lebih detail lagi Pak soal ini, ini termasuk napi narkoba, koruptor juga atau ada khususnya?
Ada empat kriteria atau orang yang kita rencanakan kita usulkan kepada presiden untuk mendapatkan amnesti. Tapi sejauh mana prosesnya, sekarang masih diasesmen oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.