Awasi Obat Ivermectin, BPOM Temukan Pelanggaran dan Produk Ilegal PT Harsen 

Leonardus Selwyn
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyatakan pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produksi Ivermectin. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan telah terjadi pelanggaran oleh PT Harsen Laboratories, perusahaan yang memproduksi Ivermectin. BPOM menilai pembuatan Ivermectin perusahaan tersebut ada produk ilegal hingga kemasan tak sesuai ketentuan 

BPOM juga mempersoalkan promosi Ivermectin yang dilakukan PT Harsen kepada masyarakat. Sebab, Ivermectin merupakan obat keras yang hanya bisa dipromosikan kepada tenaga kesehatan. 

Mereka menyatakan siap menyediakan Ivermectin bagi pemerintah dalam  membantu pengobatan Covid-19 di Indonesia. Akibat pernyataan PT Harsen Laboratories tersebut, saat ini Ivermectin menjadi langka karena banyak diburu oleh masyarakat.  

Padahal uji klinis terkait keamanan dan khasiat terhadap Ivermectin ini masih dalam observasi, dan belum ada bukti pasti yang menyatakan obat tersebut dapat mencegah dan mengobati Covid-19.  

Atas masalah ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyatakan pihaknya telah  melakukan pembinaan dan pengawasan tentang produksi Ivermectin. 

"Pembinaan melalui inspeksi dan komunikasi. Berita Acara Perkara (BAP) sudah diserahkan dan ada tahapan perbaikan yang harus diberikan, tapi hingga saat ini belum ada niatan baik PT Harsen terkait dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB),” ujar Penny, dalam sesi jumpa pers, Jumat (2/7/2021).  

Dalam pernyataannya Penny menjelaskan PT Harsen Laboratories telah melakukan sejumlah pelanggaran terkait pada proses produksi dan distribusi ivermectin dengan nama Ivermax 12MG. Adapun pelanggaran yang dilakukan PT Harsen Laboratories adalah:  

1. Penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi (ilegal).  

2. Mendistribusikan ivermectin (Ivermax 12MG), tidak dalam kemasan siap edar, yakni menggunakan dus kemasan yang disetujui dalam pemberian izin edar.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris

Nasional
15 hari lalu

Perang Lawan Penguasaan Hutan Ilegal, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp6 Triliun

Nasional
16 hari lalu

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Nasional
2 bulan lalu

Temuan 250 Ton Beras Ilegal di Sabang: Permohonan Impor Ditolak, Izin Pengiriman Disetujui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal