Sementara itu, antibodi dalam plasma dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan imunoglobulin yang dibutuhkan pasien dengan kondisi imunodefisiensi tertentu.
Plasma yang akan digunakan sebagai bahan baku obat diperoleh melalui proses pengambilan yang sesuai dengan ketentuan. Salah satunya menggunakan metode apheresis.
Berbeda dengan donor darah utuh, proses apheresis memungkinkan plasma dipisahkan dari komponen darah lainnya. Komponen darah yang tidak diambil kemudian dikembalikan ke tubuh donor.
Karena itu, donor plasma memiliki proses yang berbeda dari donor darah biasa. Plasma yang terkumpul selanjutnya dapat diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk terapi yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, dr. Linda Lukitari Waseso, mengatakan keberadaan donor plasma dan praktik pengambilan plasma yang aman merupakan bagian penting dalam mendukung ketersediaan plasma.