Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya

Kastolani Marzuki
Hukum kurban online masih menjadi perdebatan meski dihukumi boleh. (Foto: Antara)

Penyembelihan hewan qurban, tidak ditujukan semata-mata sebagai ibadah sosial dengan dagingnya. Bagi-bagi daging hanya manfaat tambahan saja. Maka kalau niatnya mau membantu fakir miskin secara serius, jalannya bukan lewat ritual penyembelihan hewan qurban, tetapi lewat zakat dan sedekah. 

Ibadah qurban pada hakikatnya ibadah ritual seperti wudhu', mandi janabah, tayammum, shalat, tawaf, sa'i, melontar jamarat dan seterusnya.

Ibadah ritual juga sering disebut dengan istilah ghairu ma'qulil ma'na. Sebuah ibadah yang maknanya tidak bisa diukur dengan akal dan logika. Tetapi semata-mata merupakan bentuk upacara ritual penyembelihan, yang mana tata aturan dan ketentuannya langsung ditetapkan oleh Allah SWT.

Dengan demikian, ibadah qurban punya perbedaan signifikan dengan zakat dan sedekah. Yang menjadi hakikat dan inti ibadah qurban lebih kepada bagaimaan upacara ritual penyembelihan dilaksanakan, dan bukan urusan bagaimana membagi makanan kepada fakir miskin.

Menyembelih Sendiri

Seorang yang ingin melaksanakan ibadah penyembelihan hewan qurban, disunnahkan untuk melakukannya sendiri secara langsung. Tentu, dia harus mengerti dan tahu bagaimana cara menyembelihnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

57 tahun lalu

Viral Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW, Siapa Pengirimnya?

57 tahun lalu

Hari Tasyrik Sampai Kapan? Ini Amalan dan Larangannya bagi Umat Islam

57 tahun lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal