Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya

Kastolani Marzuki
Hukum kurban online masih menjadi perdebatan meski dihukumi boleh. (Foto: Antara)

Bila ternyata dia kurang menguasainya, maka boleh dilakukan oleh orang lain. Namun tetap disunnahkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.

Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fatimah, puterinya untuk hadir menyaksikan sembelihan hewan qurbannya.

Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah :

إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين

Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta. (HR. Abu Daud & At-Tirmizi).

Disunnahkan bila seseorang menyembelih hewan qurban untuk mengucapkan :

بسم الله والله أكبر اللهم هذا عن

Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah , ini untuk ________.

Wallahu a'lam bishshawab

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

57 tahun lalu

Viral Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW, Siapa Pengirimnya?

57 tahun lalu

Hari Tasyrik Sampai Kapan? Ini Amalan dan Larangannya bagi Umat Islam

57 tahun lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal