Jika seseorang telah menunaikan shalat tarawih dan menutupnya dengan witir, ia diizinkan untuk menambahkan shalat tahajud lagi pada malam tersebut, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menunaikan shalat malam berjamaah bersama imam sampai selesai merupakan sebuah amalan yang dianjurkan. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
Artinya, “Barangsiapa yang melakukan shalat bersama imam sampai imam tersebut menyelesaikan shalatnya, maka akan dicatat baginya pahala shalat sepanjang malam.” (HR. Tirmidzi no. 806, dianggap hasan shahih oleh Abu Isa Tirmidzi)
Dari riwayat lain yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, Abu Dzar meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: