Thalq bin ‘Ali meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ”,
yang berarti “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih)
Jadi kesimpulannya, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat tahajud meskipun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir.
Namun, ketika melakukan shalat tahajud di malam hari, tidak perlu ditutup dengan witir lagi. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan tidak dibatasi dan bebas sesuai keinginan. Wallahu a'lam bishawab.