Artinya, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak 13 raka’at. Beliau melakukan 8 raka’at, kemudian witir dengan 1 raka’at. Setelah itu, beliau melaksanakan dua raka’at sambil duduk. Jika ingin ruku’, beliau berdiri dan melakukan ruku’. Kemudian, beliau melaksanakan dua raka’at lagi antara waktu adzan dan iqamah shalat subuh.” (HR. Muslim no. 738)
Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan bahwa dua raka’at setelah witir menunjukkan masih diperbolehkannya shalat sunnah setelah witir.
Jika seseorang telah melaksanakan shalat witir, ini tidak berarti ia tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah setelahnya.
Hadits yang menyebutkan,
“اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا”,
yang berarti “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir,” mengindikasikan bahwa menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam adalah sunnah, bukan wajib. Oleh karena itu, masih diperbolehkan untuk mengerjakan dua raka’at setelah witir. (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323)
Bagi mereka yang telah melaksanakan shalat tarawih dan menutupnya dengan witir, tidak perlu melakukan witir kedua setelah shalat tahajud di malam hari.