Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kastolani Marzuki
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)

Syarat Wakaf:

1. Berakal sehat
2. Dewasa 
3. Merdeka 
4. Tidak di bawah pengampunan.

Syarat Mauquf

Syarat wakaf yang kedua adalah benda yang diwakafkan harus melewati syarat Mauquf seperti:
1. Benda yang diwakafkan harus dalam kepemilikan wakif
2. Benda yang diwakafkan harus memiliki nilai
3. Benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadi wakaf
4. Benda tersebut dibenarkan untuk diwakafkan

Syarat Mauquf ‘Alaih
Syarat wakaf yang ketiga adalah Mauquf ‘Alaih yakni orang yang menerima wakaf. Terdapat dua jenis orang yang menerima wakaf yakni tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Lebih lanjut, yang dimaksud mua’yan adalah hanya sekumpulan orang atau satu orang saja yang dapat menerima manfaat wakaf. Sedangkan ghaira mu’ayan adalah penerima wakaf diberikan kepada pihak yang tidak spesifik seperti kepada fakir, miskin, tempat ibadah, dan masyarakat secara luas.

Syarat Shighat
Syarat wakaf ke empat adalah yang berhubungan dengan isi ucapan atau yang disebut dengan syarat shighat. Ada beberapa syarat shighat yakni

Ucapan bisa dilaksanakan atau direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan
Ucapan bersifat pasti
Ucapan tidak mengandung syarat yang dapat membatalkan wakaf
Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya wakaf(tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu)

Rukun Wakaf

Menurut jumhur ulama, di antaranya Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, ada empat hal yang menjadi rukun wakaf, yaitu adanya shighat atau ikrar atas wakaf, adanya pemilik harta yang mewakafkan harta miliknya, adanya harta yang diwakafkan, adanya pihak yang diserahkan kepadanya harta wakaf itu.

1. Shighat

Rukun pertama wakaf dan disepakati oleh seluruh ulama adalah sighat. Yang dimaksud dengan shighat adalah semacam pernyataan atau ikrar yang diucapkan oleh orang yang punya harta untuk mewakafkan harta yang dimilikinya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat

Bisnis
6 bulan lalu

BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas, Ini Rinciannya

Nasional
6 bulan lalu

Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945

Megapolitan
6 bulan lalu

Pengumuman! Seleksi Terbuka Sekda Depok Dimulai, Simak Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal