Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kastolani Marzuki
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).

Berikut Tata cara wakaf:

1 .Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW)

2.  Membawa dokumen asli kepemilikan tanah surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara 

3. Tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

9 hari lalu

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya!

19 hari lalu

Mensesneg Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo, Ini Bocorannya

29 hari lalu

Bahlil Buka Suara soal Kopdes Kelola Tambang: Harus Memenuhi Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal