Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kastolani Marzuki
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)

Pengertian wakaf yakni penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Dalam arti lain, wakaf yakni menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.

Sedangkan menurut ulama Mazhab Syafii, wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian ain-nya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah.

Hukum Wakaf

Para ulama dengan melihat kasus-kasus yang terjadi membagi hukum wakaf menjadi lima, yaitu sunnah, wajib, mubah, makruh dan haram.

1. Wakaf Sunnah

Seluruh fuqaha dari semua mazhab sepakat bahwa wakaf itu hukumnya asalnya merupakan ibadah sunnah, sesuai dengan dalil-dalil di atas, dengan nilai pahala yang bisa menjadi berlipat berkali-kali besarnya. Namun mereka tidak mengatakan bahwa wakaf itu wajib.

Wakaf hukumnya dasarnya adalah sunnah, selama wakaf itu dipersembahkan demi semua hal yang bermanfaat bagi manusia, serta tetap berada di dalam koridor yang diridhai Allah SWT. Seperti wakaf tanah untuk dibangun masjid, madrasah, mushalla, perpusatakaan, atau sarana umum untuk publik dimana setiap orang bisa mengambil manfaatnya secara positif, maka hukumnya sunnah dan dijanjikan pahala yang terus mengalir.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

9 hari lalu

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya!

20 hari lalu

Mensesneg Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo, Ini Bocorannya

29 hari lalu

Bahlil Buka Suara soal Kopdes Kelola Tambang: Harus Memenuhi Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal