Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kastolani Marzuki
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)

4. Nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi

5. Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.

6. PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada: Wakif, Nazhir, Mauquf alaih, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Badan Wakaf Indonesia, dan Instansi berwenang lainnya.

7. PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.

8. PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.

9. PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Syarat Wakaf:

1. Berakal sehat
2. Dewasa 
3. Merdeka 
4. Tidak di bawah pengampunan.

Syarat Mauquf

Syarat wakaf yang kedua adalah benda yang diwakafkan harus melewati syarat Mauquf seperti:
1. Benda yang diwakafkan harus dalam kepemilikan wakif
2. Benda yang diwakafkan harus memiliki nilai
3. Benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadi wakaf
4. Benda tersebut dibenarkan untuk diwakafkan

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

9 hari lalu

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya!

19 hari lalu

Mensesneg Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo, Ini Bocorannya

29 hari lalu

Bahlil Buka Suara soal Kopdes Kelola Tambang: Harus Memenuhi Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal