Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:37:00 WIB
Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Jenis Wakaf

Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak
seperti tanah dan bangunan, maka Undang Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, memberikan solusi atau aturan bahwa
orang yang mewakafkan (wakif) dapat mewakafkan sebagian kekayaannya.

a. Wakaf benda Tidak Bergerak meliputi:

  1. Wakaf Tanah
  2. Bangunan
  3. Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah

b. Harta benda wakaf bergerak baik berwujud atau tidak berwujud meliputi:

  1. Uang
  2. Logam mulia
  3. Surat berharga
  4. Kendaraan
  5. Hak kekayaan intelektual
  6. Hak sewa dan benda bergerak lainnya

Hikmah Wakaf

Karena besarnya manfaat wakaf ini, maka wakaf tidak cukup hanya dipahami sebatas aturan atau hukumnya saja, tetapi juga filosofi dan hikmahnya, sehingga pengumpulan harta wakaf dan pendayagunaannya bisa dilakukan seoptimal mungkin. 

1. Wakaf sebagai ibadah sosial

Ibadah sosial adalah jenis ibadah yang lebih berorientasi pada habl min al-nas, hubungan manusia dengan lingkungannya, atau biasa juga disebut kesalehan sosial. Ini adalah satu paket dalam kesempurnaan ibadah seorang hamba di samping kesalehan dalam ibadah vertikal, habl min Allah. Keduanya ibarat dua keping mata uang yang tak terpisahkan. Wakaf, dalam konteks ini, masuk dalam kategori ibadah sosial. Dalam pandangan agama, wakaf adalah bentuk amal jariah yang pahala akan terus mengalir hingga hari akhir, meski orangnya telah tutup usia. Rasulallah saw bersabda, “Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut