"Dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss dari kontrak seperti itu. Tapi dia pastinya akan bertanggung jawab," ujar Machi Ahmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Jika dirunut dari penjelasan kuasa hukum, persoalan Ruben bukan tiba-tiba muncul ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Machi menjelaskan, terdapat kerja sama bisnis yang kemudian memunculkan persoalan terkait kewajiban dalam kontrak. Tidak adanya pendampingan hukum yang memadai saat kontrak ditandatangani disebut menjadi salah satu faktor yang membuat beberapa hal tidak terantisipasi.
Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga pihak rekan bisnis melaporkan Ruben ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporan tersebut, nilai kerugian disebut mencapai Rp3,5 miliar. Setelah ditambah bunga dan komponen lainnya, jumlah yang dipersoalkan disebut mencapai Rp4,4 miliar.