"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian," ungkap Machi.
Upaya tersebut menjadi langkah yang kini ditempuh tim hukum Ruben untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berkembang menjadi perkara pidana.
Machi juga meminta publik tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap Ruben. Dia mengingatkan bahwa status tersangka belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
"Status tersangka ini, kami harus juga memandang asas hukum presumption of innocence, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim," tegasnya.
Dengan demikian, perkara Ruben Onsu kini berada di dua jalur sekaligus. Di satu sisi, proses hukum sebagai tersangka tetap berjalan dan pemeriksaan perdana telah dijadwalkan. Di sisi lain, tim kuasa hukum masih berupaya membuka ruang mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berakhir di meja persidangan.