JAKARTA, iNews.id - Motif batik kini tak hanya berpindah dari kain ke busana, tetapi juga semakin mudah dipindai, didigitalisasi, dan diproduksi ulang dalam waktu singkat. Perkembangan teknologi tersebut membuka peluang baru bagi industri fashion, sekaligus menghadirkan tantangan bagi perajin ketika karya mereka digunakan tanpa izin.
Bagi para pelaku wastra Nusantara, motif bukan sekadar elemen dekoratif pada kain. Di balik setiap pola terdapat proses kreatif, pengetahuan, filosofi, serta identitas daerah yang berkembang dari generasi ke generasi.
Persoalan muncul ketika motif yang dibuat oleh perajin kemudian direproduksi atau dikomersialkan pihak lain tanpa memperhatikan aspek kepemilikan dan perlindungan kekayaan intelektual.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kelompencapir atau Kelompok Notaris Pembaca, Pendengar, dan Pemikir. Kelompok diskusi yang didirikan notaris dan praktisi hukum Dewi Tenty Septi Artiany tersebut menilai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem batik, terutama bagi perajin dan pelaku usaha skala kecil.
"Batik bukan sekadar warisan estetika. Ia adalah ekonomi rakyat yang harus dilindungi," kata Dewi Tenty dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).