Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga agar nama dan reputasi produk yang telah dibangun oleh masyarakat suatu daerah tidak digunakan secara sembarangan untuk produk yang tidak memenuhi karakteristik sebagaimana mestinya.
Tantangan lain dihadapi perajin batik yang sebagian besar menjalankan usaha dalam skala mikro dan kecil. Bagi pelaku usaha dengan sumber daya terbatas, mengurus identitas merek secara individual dapat menjadi tantangan tersendiri.
Karena itu, Kelompencapir juga menyoroti penggunaan merek kolektif sebagai salah satu pilihan bagi kelompok perajin.
Merek kolektif memungkinkan anggota kelompok atau komunitas usaha menggunakan satu merek bersama dengan ketentuan yang telah disepakati dan didaftarkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Untuk pengrajin kecil, mendaftarkan merek secara sendiri-sendiri sering kali berat. Merek kolektif melalui koperasi atau kelompok usaha bersama adalah solusi agar UMKM batik punya kekuatan hukum dan daya saing tanpa harus menanggung beban biaya sendiri," kata Dewi.