Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Ravie Wardani
Vadel Badjideh. (foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh harus menerima pil pahit kehidupan. Upaya banding yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta.

Tak sampai di situ, Vadel Badjideh bahkan menerima hukuman yang lebih berat dari vonis sebelumnya. Hukuman baru Vadel tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ya, Majelis Hakim menyatakan Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak sebagaimana dalam dakwaam kedua alternative kedua penuntut umum. Korban dalam perkara ini adalah LM, anak Nikita Mirzani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikutip Kamis (6/11/2025).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Majelis Hakim.

Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. Vonis disampaikan di sidang putusan yang digelar pada 1 September lalu.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Seleb
1 bulan lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Seleb
2 bulan lalu

Razman Nasution Sebut Vadel Badjideh Kena Sial di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Seleb
14 jam lalu

Marion Jola Marah Besar Orang Sumba Dihina TikToker Hantu Rimba!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal