Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ravie Wardhani
Denny Sumargo dilaporkan Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras terancam hukuman 5 tahun. (Foto: TikTok/Instagram Denny Sumargo)

Sebelum melayangkan laporan polisi, Farhat disinyalir sudah lebih dulu melakukan somasi terhadap Densu. Namun, karena tak digubris pengacara kondang tersebut mantap membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ucap Ade Ary.

Farhat dalam laporannya menerapkan dua pasal, yakni Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 terkait diskriminasi ras dan etinis, serta Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

Pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Laporan Farhat telah terdaftar dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Viral Rekaman CCTV Denny Sumargo Bersama Wanita Lain, Faktanya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Denny Sumargo Selingkuh usai Terciduk Naik Mobil Bareng Wanita Lain? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal