Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ravie Wardhani
Denny Sumargo dilaporkan Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras terancam hukuman 5 tahun. (Foto: TikTok/Instagram Denny Sumargo)

"Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ucap Ade Ary.

Farhat dalam laporannya menerapkan dua pasal, yakni Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 terkait diskriminasi ras dan etinis, serta Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

Pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Laporan Farhat telah terdaftar dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
1 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
2 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Buletin
2 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal