Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan

Puteranegara Batubara
Dijemput paksa polisi, meski sudah berstatus sebagai tersangka terkait video asusila 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana tidak ditahan. (Foto: Instagram)

John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, membantah klaim tersebut. Dia menegaskan kliennya hadir sebagai saksi sesuai surat panggilan yang diterima. Menurutnya, ada kekeliruan informasi yang disampaikan pihak kepolisian.

“Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu spontanitas. Sebab, apa yang disampaikan humas berbeda dengan keterangan Lisa saat BAP,” ujar John Boy di Mapolda Jabar.

John Boy menegaskan bahwa status tersangka seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat. Dia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Bidpropam Polda Jabar. Selain itu mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka karena SPDP belum diterbitkan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

4 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

6 hari lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal