Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan

Puteranegara Batubara
Dijemput paksa polisi, meski sudah berstatus sebagai tersangka terkait video asusila 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana tidak ditahan. (Foto: Instagram)

John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, membantah klaim tersebut. Dia menegaskan kliennya hadir sebagai saksi sesuai surat panggilan yang diterima. Menurutnya, ada kekeliruan informasi yang disampaikan pihak kepolisian.

“Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu spontanitas. Sebab, apa yang disampaikan humas berbeda dengan keterangan Lisa saat BAP,” ujar John Boy di Mapolda Jabar.

John Boy menegaskan bahwa status tersangka seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat. Dia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Bidpropam Polda Jabar. Selain itu mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka karena SPDP belum diterbitkan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal