Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Ravie Wardani
Vadel Badjideh. (foto: Ravie Wardani)

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.

Vonis itu merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Itu artinya, vonis Vadel malah bertambah berat. Naik dari kurungan penjara sembilan tahun ke 12 tahun. Belum diketahui apa faktor yang membuat majelis hakim memperberat masa penjara Vadel.

Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vadel Badjideh terkait hukuman yang semakin berat.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Seleb
3 jam lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Seleb
27 hari lalu

Razman Nasution Sebut Vadel Badjideh Kena Sial di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Seleb
22 jam lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Seleb
2 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal