Thulus menyayangkan munculnya penghakiman sepihak di tengah proses penanganan perkara yang membuat kliennya semakin tertekan. Menurut dia, ANW menghadapi beban berlapis setelah menjadi korban dugaan TPKS.
"Klien kami harus menderita dua kali. Pertama dia menderita sebagai korban, yang kedua dia menderita karena keterangannya tidak dipercaya, bahkan dia disalahkan atas peristiwa yang tidak pernah dia kehendaki," kata Thulus.
Dia menegaskan keputusan ANW berhenti bekerja bukan karena diberhentikan perusahaan. ANW memilih untuk sementara meninggalkan pekerjaannya agar persoalan yang tengah dihadapi tidak berdampak terhadap lingkungan kerja maupun aktivitas sehari-harinya.
"Bukan diberhentikan ya, dia memilih untuk berhenti bekerja karena dia tidak mau ini berdampak kepada tempat kerjanya atau berdampak kepada aktivitasnya sehari-hari. Jadi dia sekarang fokus pada pemulihan kondisi psikologisnya," kata Thulus.
Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu keputusan internal LPSK terkait mekanisme pendampingan bagi ANW. Pendampingan tersebut diharapkan mencakup bantuan medis dan psikologis untuk membantu korban menjalani proses pemulihan.