Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara tapi Belum Bisa Ditahan, Ini Alasannya

Adiyoga Priyambodo
Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara tapi belum bisa ditahan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum bisa menahan aktris Vanessa Angel. Mereka baru menerima berkas putusan Vanessa dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadi masih menyiapkan administrasi,” ucap Edwin selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2020).

Selain alasan administrasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga belum berkoordinasi dengan pihak rutan. Kata Edwin, koordinasi diperlukan untuk penerapan protokol kesehatan di rutan selama pandemi Covid-19.

“Setiap tahanan yang masuk sebagai pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan isolasi selama 14 hari dulu. Jadi, kita berkoordinasi dulu apa sudah ada ruangan isolasi yang tersedia atau belum,” katanya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
14 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
18 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
19 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal