Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara tapi Belum Bisa Ditahan, Ini Alasannya

Adiyoga Priyambodo
Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara tapi belum bisa ditahan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum bisa menahan aktris Vanessa Angel. Mereka baru menerima berkas putusan Vanessa dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadi masih menyiapkan administrasi,” ucap Edwin selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2020).

Selain alasan administrasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga belum berkoordinasi dengan pihak rutan. Kata Edwin, koordinasi diperlukan untuk penerapan protokol kesehatan di rutan selama pandemi Covid-19.

“Setiap tahanan yang masuk sebagai pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan isolasi selama 14 hari dulu. Jadi, kita berkoordinasi dulu apa sudah ada ruangan isolasi yang tersedia atau belum,” katanya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
4 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

7 hari lalu

3 Orang Sekeluarga Tewas Kecelakaan Beruntun di Jakbar, Naik Motor Dihantam Fortuner

14 hari lalu

Polda Metro Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Temukan Lapak Jual Beli Narkoba

15 hari lalu

Kronologi Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal