Terima Suap, Mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Seorang pewarta merekam jalannya sidang dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Majelis Hakim memvonis Yul Dirga enam tahun enam bulan penjara, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar 32.825 dolar AS dan Rp50 juta atau penjara dua tahun, karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka pemilik saham PT. WAE Darwin Maspolim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE.

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum Pajak

3 bulan lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

3 bulan lalu

DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028

11 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

1 tahun lalu

Ibunda Ronald Tannur Dituntut Empat Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal