Pakar Hukum Kritik Vonis Seumur Hidup Terpidana Kasus Vina dan Eky: Bukti Digital Tidak Diuji!

Royandi Hutasoit
Pakar Hukum Azmi Syahputra mengkritisi vonis terhadap kedelapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2017 yang dianggap janggal dan abaikan bukti. (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Pakar Hukum Azmi Syahputra mengkritisi vonis terhadap kedelapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2017. Menurutnya, putusan tersebut ada kejanggalan karena antara yang satu dengan yang lain saling bertentangan.

Hal tersebut disampaikan dosen Universitas Trisakti itu saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (8/9/2024). Kejanggalan terlihat dari berkas penyidikan yang diserahkan ke kejaksaan juga terkesan tidak lengkap. Hal itu dibuktikan dengan pembuktian yang tidak disertai dengan scientific crime investigation.

Dirinya mencontohkan tidak diujinya bukti digital seperti CCTV dan handphone yang sebenarnya bisa dibuka agar mengetahui kejadian sebenarnya. Kondisi itu membuat putusan vonis terhadap para terpidana terkesan dipaksakan.

Melihat kondisi tersebut, kesalahan dan kejanggalan ada kesinambungan antara penyidik, kejaksaan, dan hakim yang tidak teliti. Sehingga, tidak ada alasan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mengabulkan PK para terpidana maupun PK Saka Tatal.

Profesor Azmi Syahputra juga mengaku siap menjadi saksi ahli jika dibutuhkan dalam kasus PK ini, karena sebagai warga negara berkeinginan memberikan kewajiban hukum dan pencerahan kepada masyarakat tentang persoalan hukum di Indonesia.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Sidang PK, 6 Terpidana Kasus Vina Mengundi Nasib

Video
1 tahun lalu

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Diwarnai Protes, Hakim Minta Sidang Tertutup

Video
1 tahun lalu

Mantan Kabareskrim Susno Duadji jadi Saksi Ahli Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina

Video
1 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina dan Eki Klaim Bukti Baru, Foto-Foto dari Handphone Saksi Ditemukan

Video
1 tahun lalu

Perlawanan Terpidana Kasus Vina, Siapkan Puluhan Saksi di Sidang PK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal