Belasan Terdakwa Penyerangan Kantor Tabloid Penghina Nabi Muhammad Dihukum Bui 4 Tahun hingga Seumur Hidup

Anton Suhartono
Belasan terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi di Prancis dihukum penjara 4 tahun hingga seumur hidup (Foto: Reuters)

PARIS, iNews.id - Pengadilan Paris, Prancis, Rabu (16/12/2020), menjatuhkan hukuman penjara terhadap 14 terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo pada Januari 2015. 

Mereka dinyatakan bersalah karena membantu tiga pelaku penyerangan kantor tabloid penghina Nabi Muhammad SAW serta supermarket milik Yahudi dengan hukuman bervariasi, mulai penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup, seperti dikutip dari AFP, Kamis (17/12/2020).

Proses persidangan memakan waktu cukup lama yakni 3 bulan karena ada terdakwa yang terinfeksi virus corona.

Tiga dari 14 terdakwa yang merupakan kaki tangan pelaku utama penyerangan diadili secara in absentia. Selain itu hanya 13 terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam sidang pada Rabu.

Tersangka utama Mohamed Belhoucine dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Belhoucine diduga berada di Suriah, bahkan informasi menyebutkan dia sudah meninggal.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Hayat Boumeddiene, rekan salah satu pelaku penyerangan. Dia melarikan diri ke Suriah setelah serangan.

Seorang terdakwa, Ali Riza Polat, yang disebut sebagai tangan kanan salah satu pelaku penyerangan, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Film
11 hari lalu

Bangga! Joko Anwar Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Pemerintah Prancis

Internasional
17 hari lalu

Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Mesir Kuno Perpustakaan Louvre Rusak

Internasional
17 hari lalu

Perpustakaan Louvre Paris Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal