Belasan Terdakwa Penyerangan Kantor Tabloid Penghina Nabi Muhammad Dihukum Bui 4 Tahun hingga Seumur Hidup

Anton Suhartono
Belasan terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi di Prancis dihukum penjara 4 tahun hingga seumur hidup (Foto: Reuters)

PARIS, iNews.id - Pengadilan Paris, Prancis, Rabu (16/12/2020), menjatuhkan hukuman penjara terhadap 14 terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo pada Januari 2015. 

Mereka dinyatakan bersalah karena membantu tiga pelaku penyerangan kantor tabloid penghina Nabi Muhammad SAW serta supermarket milik Yahudi dengan hukuman bervariasi, mulai penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup, seperti dikutip dari AFP, Kamis (17/12/2020).

Proses persidangan memakan waktu cukup lama yakni 3 bulan karena ada terdakwa yang terinfeksi virus corona.

Tiga dari 14 terdakwa yang merupakan kaki tangan pelaku utama penyerangan diadili secara in absentia. Selain itu hanya 13 terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam sidang pada Rabu.

Tersangka utama Mohamed Belhoucine dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Belhoucine diduga berada di Suriah, bahkan informasi menyebutkan dia sudah meninggal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Setelah Prancis, Demo Pelajar SMA Menjalar ke Belgia: Ratusan Remaja Ditangkap 

6 hari lalu

Prancis Membara! Latar Belakang Demo Ratusan Ribu Pelajar SMA, Singgung Guru Bolos

6 hari lalu

Demo Ratusan Ribu Siswa SMA Prancis Makin Membara, Sekolah-Sekolah Diliburkan

11 hari lalu

Demo Besar-besaran Pelajar di Prancis Ricuh, 1.900 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal