MEHRO menekankan, Israel mempertahankan jasad warga Palestina sebagai kebijakan sistematis dengan dalih sebagai 'langkah keamanan'. Ini jelas melanggar perjanjian internasional.
MEHRO juga menggari bawahi bahwa kegagalan mengembalikan jenazah warga Palestina ke keluarga mereka adalah bertentangan dengan kebutuhan penghormatan keyakinan agama dan termasuk dalam lingkup hukum kolektif yang dilarang oleh hukum internasional, yakni Pasal 50 Peraturan Den Haag dan Pasal 33 Konvensi Jenewa.
Keterangan lain juga didapat dari Dr Mutez Harara, dokter Rumah Sakit Al Shifa. Dia mengatakan pasukan pendudukan Israel telah menyerang petugas medis dan mencuri beberapa jenazah warga Palestina selama penggerebekan. Harara memberikan informasi lengkap tentang apa yang terjadi dan dia alami dan lihat saat penggerebekan.
Dia juga mengatakan, beberapa pasien dibawa pergi oleh tentara berikut beberapa jenazah. Selain itu dia melihat tentara pendudukan Israel memutus aliran listrik di rumah sakit yang membuat peralatan medis tidak dapat difungsikan.
Harara mencatat tentara juga merusak generator dan peralatan medis sebelum meninggalkan rumah sakit.