Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Tak Ada Perlakuan Khusus

Anton Suhartono
Najib Razak dijebloskan ke penjara, tak ada fasilitasdan perlakuan khusus (Foto: Reuters)

Setelah itu, dia mengajukan banding hingga pengadilan tertinggi menjatuhkan putusan final. Pengadilan Federal menolak banding pria 69 tahun itu serta permintaan untuk menangguhkan hukuman.

Selain vonis hukuman 12 tahun penjara dia juga didenda 210 juta ringgit atau sekitar Rp694 miliar.

Jaksa mengungkap total 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB, lembaga keuangan yang didirikan Najib di tahun pertama jabatannya sebagai PM pada 2009. Penyelidik mengatakan mereka melacak lebih dari 1 miliar dolar AS uang 1MDB mengalir ke beberapa rekening yang terkait dengan Najib.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

Istana Sebut Pengangkatan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah Harus Lewat Keppres

13 jam lalu

Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Prabowo: BUMN Akan Kita Tertibkan, Selama Ini Sumber Korupsi

3 hari lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal