Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Tak Ada Perlakuan Khusus

Anton Suhartono
Najib Razak dijebloskan ke penjara, tak ada fasilitasdan perlakuan khusus (Foto: Reuters)

Setelah itu, dia mengajukan banding hingga pengadilan tertinggi menjatuhkan putusan final. Pengadilan Federal menolak banding pria 69 tahun itu serta permintaan untuk menangguhkan hukuman.

Selain vonis hukuman 12 tahun penjara dia juga didenda 210 juta ringgit atau sekitar Rp694 miliar.

Jaksa mengungkap total 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB, lembaga keuangan yang didirikan Najib di tahun pertama jabatannya sebagai PM pada 2009. Penyelidik mengatakan mereka melacak lebih dari 1 miliar dolar AS uang 1MDB mengalir ke beberapa rekening yang terkait dengan Najib.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Nasional
1 hari lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
2 hari lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
2 hari lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal