YANGON, iNews.id - Pemerintahan junta militer Myanmar membebaskan jurnalis Amerika Serikat (AS), Danny Fenster, pada Senin (15/11/2021). Fenster dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam sidang pada Jumat pekan lalu atas tuduhan menghasut, pelanggaran undang-undang keimigrasian, serta melakukan pertemuan melanggar hukum. Dia ditangkap saat akan meninggalkan Myanmar pada Mei.
Pembebasan pria 37 tahun yang menjabat redaktur pelaksana majalah online Frontier Myanmar itu merupakan hasil negosiasi mantan diplomat AS Bill Richardson dengan pemerintahan junta. Fenster langsung meninggalkan Myanmar bersama Richardson begitu dibebaskan, terbang menuju Qatar.
Foto yang diunggah di akun media sosial The Richardson Center menunjukkan saat mereka akan menaiki pesawat.
"Kami sangat bersyukur Danny akhirnya bisa berhubungan kembali dengan orang-orang yang dicintai, yang telah mendukungnya selama ini melawan rintangan sangat besar," kata Richardson, dikutip dari Reuters.
Fenster merupakan satu di antara puluhan pekerja media yang ditahan pemerintahan junta Myanmar sejak kudeta menggulingkan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari. Kudeta itu memicu unjuk rasa serta perlawanan bersenjata masyarakat di penjuru negeri hingga menewaskan 1.000 orang lebih.
Militer menuduh banyak media melakukan penghasutan dan menyebarkan informasi palsu.