Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Ini Komentar Joe Biden

Anton Suhartono
Presiden AS Joe Biden membela keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memerintahkan penangkapan Vladimir Putin (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyebut mitranya dari Rusia, Vladimir Putin, melakukan kejahatan perang. Dia pun membela keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin.

ICC menyerukan penangkapan terhadap Putin pada Jumat (17/3/2023) atas dugaan pendeportasian anak-anak secara ilegal serta pemindahan orang dari Ukraina ke Rusia juga secara tidak sah sejak invasi pada 24 Ferbruari 2022. 

"Dia jelas melakukan kejahatan perang," kata Biden, dikutip dari Reuters, Sabtu (18/3/2023).

Lebih lanjut Biden mengakui bahwa AS bukan anggota ICC, namun tetap mendukung penangkapan terhadap Putin.

"Yah, saya kira itu dibenarkan," tuturnya.

Amerika Serikat (AS) secara terpisah menyatakan pasukan Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina serata menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang.

"Tidak ada keraguan bahwa Rusia melakukan kejahatan perang dan kekejaman (di) Ukraina dan kami telah menegaskan para pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Habiskan Rp11.317 Triliun, Bisnis Perang Jadi Mesin Uang di Tengah Krisis Global

Internasional
2 hari lalu

Jenderal Rusia Tewas Mobilnya Dipasang Bom, Perbuatan Intelijen Ukraina?

Internasional
3 hari lalu

Putin Umumkan Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Ekonomi Eurasia dengan Indonesia

Internasional
4 hari lalu

Mengungkap Perjalanan Kisah Cinta Presiden Vladmir Putin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal