Yayan mengatakan Pemprov Jakarta hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi soal gugatan yang didaftarkan. Hal itu menurutnya tak menghalangi Pemprov Jakarta mempersiapkan diri.
BACA JUGA: Soal Gugatan Class Action Banjir, Pemprov Jakarta Klaim Sudah Bekerja Maksimal
"Belum kami terima, mungkin minggu depan. Setelah gugatan masuk kan ada rapat dulu. Lalu menunjuk majelis, panitera, baru dikirim," katanya.
Sebelumnya, tim advokasi banjir Jakarta 2020 resmi mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. yang ditujukan kepada Pemprov Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan.
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Gugatan kami tujukan kepada Pemprov Jakarta dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan," kata juru bicara tim advokasi banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, Senin (13/1/2020).