Aulia Kesuma Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan atas Vonis Mati

Antara
Irfan Ma'ruf
Terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan belum lama ini. (Foto: Antara).

Setelah itu, mayatnya dimasukkan ke dalam mobil yang dibakar terlebih dahulu lalu di Sukabumi, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer dari penuntut umum.

Usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firman mengatakan banyak hal yang jadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, di antaranya adalah terdakwa memiliki seorang anak berusia empat tahun buah pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Selain itu, dua pelaku yang ikut serta dalam merencanakan pembunuhan masih belum tertangkap yakni Aki dan Tini.

Dalam surat permohonan keadilan tersebut, terdapat delapan poin yang berisi alasan yang menjadi pertimbangan kuasa hukum mengharapkan keadilan bagi kliennya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

10 hari lalu

Air Mata Bahagia Warnai Operasi Katarak Gratis MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi

20 hari lalu

Gempa M5,0 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

28 hari lalu

Bocah Yatim Piatu di Sukabumi Kecanduan Hirup BBM, Kemensos Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal