Aulia Kesuma Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan atas Vonis Mati

Antara
Irfan Ma'ruf
Terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan belum lama ini. (Foto: Antara).

Setelah itu, mayatnya dimasukkan ke dalam mobil yang dibakar terlebih dahulu lalu di Sukabumi, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer dari penuntut umum.

Usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firman mengatakan banyak hal yang jadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, di antaranya adalah terdakwa memiliki seorang anak berusia empat tahun buah pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Selain itu, dua pelaku yang ikut serta dalam merencanakan pembunuhan masih belum tertangkap yakni Aki dan Tini.

Dalam surat permohonan keadilan tersebut, terdapat delapan poin yang berisi alasan yang menjadi pertimbangan kuasa hukum mengharapkan keadilan bagi kliennya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Megapolitan
13 hari lalu

MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Sukses Gelar Operasi Mata Gratis

Nasional
1 bulan lalu

MNC University Kolaborasi Strategis dengan Pemkot dan Disdik Sukabumi, Perluas Program Beasiswa

Nasional
5 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Garut, Terasa di Sukabumi hingga KBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal