Aulia Kesuma Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan atas Vonis Mati

Antara
Irfan Ma'ruf
Terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan belum lama ini. (Foto: Antara).

Candra menjelaskan, surat kepada Presiden Jokowi berisi delapan poin, antara lain, hukuman mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selanjutnya, beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkrah tidak ada vonis pidana mati seperti Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal yang divonis 15 tahun penjara.

Pada poin ke delapan, kuasa hukum menuliskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut pihaknya sebagai kuasa hukum sekaligus anak bangsa memohon kepada Jokowi untuk menyatakan terdakwa Aulia Kesuma Binti Tianto Natanael dan terdakwa II, Geovanni Kevin Oktavianus Robert tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis mati tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Garut, Terasa di Sukabumi hingga KBB

Nasional
3 bulan lalu

5 Tempat Wisata di Palabuhanratu, Pantai hingga Gua yang Sayang Dilewatkan

Nasional
3 bulan lalu

Gempa Merusak Guncang Sukabumi-Bogor Bukan Dipicu Aktivitas Vulkanis, Ini Analisis BMKG

Nasional
3 bulan lalu

Gempa Beruntun hingga 39 Kali di Sukabumi-Bogor, BMKG Beberkan Fakta-faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal