Biadab, Pria Paruh Baya di Tambora Cabuli 3 Bocah Perempuan

Dimas Choirul
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto iNews.id).

Adapun terhadap korban SI, pelaku timbul niat dan nafsu seksual dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk AK timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban, lalu mengarahkannya untuk memegang bagian kemaluan pelaku.

Selanjutnya terhadap pelaku KA, pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Tinjau Pengerukan Kali di Jakbar, Siagakan 200 Ekskavator

Megapolitan
14 hari lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Sebut Banjir Parah di Jakbar gegara Kiriman Air dari Tangerang

Megapolitan
16 hari lalu

Pengendara Mobil Meninggal saat Macet dan Banjir, Pramono Perintahkan Dinkes Telusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal