Biadab, Pria Paruh Baya di Tambora Cabuli 3 Bocah Perempuan

Dimas Choirul
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto iNews.id).

Selanjutnya terhadap pelaku KA, pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

8 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

14 hari lalu

Bikin Sejarah! Jakarta Barat Juara Umum Popprov DKI Jakarta 2026 dengan 7 Medali Emas

15 hari lalu

Meruya Jakbar Dilanda Kekeringan, Pramono Pastikan Distribusi Bantuan Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal