Biadab, Pria Paruh Baya di Tambora Cabuli 3 Bocah Perempuan

Dimas Choirul
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto iNews.id).

Selanjutnya terhadap pelaku KA, pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Sekuriti Supermarket di Jakbar Ditangkap, Curi Sembako dari Tempat Kerjanya buat Main Judol

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal