Biadab, Pria Paruh Baya di Tambora Cabuli 3 Bocah Perempuan

Dimas Choirul
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto iNews.id).

Adapun terhadap korban SI, pelaku timbul niat dan nafsu seksual dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk AK timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban, lalu mengarahkannya untuk memegang bagian kemaluan pelaku.

Selanjutnya terhadap pelaku KA, pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

15 Taruna Akpol Turun ke Jalan, Kampanyekan Mudik Aman di Jakbar

Megapolitan
18 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Nasional
20 hari lalu

BGN Pecat Kepala SPPG Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Lampung Timur

Destinasi
26 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal