Breaking News, 4 Penyetrum Bocah Dituduh Maling di Tangerang Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Empat pelaku penyetruman dan penyiraman miras kepada bocah dituduh mencuri uang Rp700.000 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan empat pelaku penganiayaan bocah 10 tahun yang dituduh mencuri uang Rp700.000 di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka. Keempatnya diduga menyetrum hingga menyiram bocah itu dengan minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan empat pelaku tersebut yakni C, J alias K, S alias C, dan T. Mereka langsung ditahan.

“Pada tanggal 17 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief kepada wartawan Kamis (21/11/2024).

Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, viral bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, dianiaya hingga disiram miras lantaran dituduh mencuri uang Rp700.000.

Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat tali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Nasional
2 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Buletin
2 hari lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Buletin
2 hari lalu

Kebakaran Dahsyat di Belawan Medan: 10 Rumah Ludes, Warga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal