Breaking News, 4 Penyetrum Bocah Dituduh Maling di Tangerang Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Empat pelaku penyetruman dan penyiraman miras kepada bocah dituduh mencuri uang Rp700.000 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan empat pelaku penganiayaan bocah 10 tahun yang dituduh mencuri uang Rp700.000 di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka. Keempatnya diduga menyetrum hingga menyiram bocah itu dengan minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan empat pelaku tersebut yakni C, J alias K, S alias C, dan T. Mereka langsung ditahan.

“Pada tanggal 17 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief kepada wartawan Kamis (21/11/2024).

Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, viral bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, dianiaya hingga disiram miras lantaran dituduh mencuri uang Rp700.000.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

5 hari lalu

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

5 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tangan Kanan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan 

7 hari lalu

BEM UI Ungkap Kronologi Penganiayaan Hafidz Hernanda, Diancam Dibunuh-HP Dirampas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal