FPI Nilai Pasal yang Dikenakan kepada Habib Rizieq Tak Relevan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Tim hukum Habib Rizieq menilai pasal yang dikenakan Habib Rizieq tidak relevan.

Salah satu anggota tim hukum, Alamsyah Hanafiah mengatakan Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah serta menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. Menurutnya pasal yang dikenakan tidak jelas dan seperti mengada-ngada.

"Jadi, di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut. Kemudian pasal tentang karantina berkerumun, Pasal216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa" katanya di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Dia menegaskan, pasal penghasutan yang dikenakan terhadap kliennya memang tidak relevan. Menurutnya penghasutan seperti apa yang dilakukan oleh MRS.  

“Kami bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah dikarantina," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
14 jam lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
18 jam lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Megapolitan
1 hari lalu

Duduk Perkara Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal