Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Jaya: Tak Ada Lagi Pemanggilan tapi Penangkapan

Ari Sandita Murti
Sindonews
Polda Metro Jaya menegaskan akan menangkap Habib Rizieq setelah penetapan tersangka. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan tak akan ada lagi pemanggilan setelah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan tersangka kasus kerumunan Petamburan. Namun polisi menegaskan akan ada penangkapan terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan polisi sejatinya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.

"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Oleh sebab itu polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya. Hanya saja polisi tak menjelaskan kapan Habib Rizieq bakal ditangkap.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
3 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal