Ketua RT Cabuli 2 Remaja Perempuan di Kemayoran Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Giffar Rivana
Ilustrasi pencabulan. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi tersangka. BD diketahui mencabuli dua remaja perempuan.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan BD sudah ditahan petugas. 

"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Atas perbuatannya, tersangka BD terjerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Ancaman 12 tahun penjara," kata Ari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan

Seleb
2 hari lalu

Lisa Mariana Umumkan Informasi Mengejutkan usai Dijemput Paksa Polda Jabar

Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Nasional
8 hari lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal